Jangan Sembarangan Di Pinggir Jalan, Bisa Ditangkap Polisi!
radarlampung.co.id – Gabungan Satresnarkoba Polres Pesawaran dan Polsek Padangcermin mengamankan M. Zahri dan Taufik Akbar, warga Desa Dantar, Kecamatan Padangcermin, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (31/1). Polisi menyita barang bukti bong atau alat hisap sabu. Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penangkapan bedasar laporan polisi Nomor: LP/A-97/I/2019/Polda Lampung/SPK Res Pesawaran tertanggal 30 Januari 2019 tentang telah terjadi tindak pidana percobaan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ”Sekitar pukul 01.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering memakai narkotika jenis sabu di Desa Lubukbaka. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan,\" kata Popon, Kamis (31/1). Dalam penyelidikan, polisi melihat kedua tersangka berada di pinggir jalan. Mereka diamankan dan kediamannya digeledah. ”Dari tersangka, ditemukan alat hisap sabu atau bong di samping rumah. Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres,” sebut dia. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: