Sepakat Soal Larangan Kunker dan Izin Keluar Negeri

Sepakat Soal Larangan Kunker dan Izin Keluar Negeri

radarlampung.co.id – Meskipun surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 099/892/SJ tentang larangan kepala daerah, anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta PNS Kemendagri dan pemerintah daerah untuk melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah 17 April 2019 belum masuk ke sekretariat, namun Pemkab Pesawaran sepakat dengan kebijakan tersebut. \"Kalau surat edaran dari Mendagri belum kita terima. Namun pada prinsipnya, kita akan patuhi imbauan tersebut,\" ungkap Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa, Jumat (15/3) Menurut Kesuma, surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut tentu mempunyai maksud dan tujuan positif. ”Maksudnya (SE, Red) supaya kita bisa menggunakan hak pilih pada 17 April mendatang,\" tegasnya. Dilanjutkan, setelah surat tersebut diterima, pihaknya segera menindaklanjuti dengan memberikan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). ”Kita akan buatkan surat edaran ke seluruh OPD. Pastinya kita sepakat dan tentunya akan indahkan imbauan dari Kemendagri,\" sebut dia. (ozi/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: