Iklan Bos Aca Header Detail

Janji Gandakan Uang, Pria Ini Justru Bunuh Korbannya

Janji Gandakan Uang, Pria Ini Justru Bunuh Korbannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kesal akibat dimarahi, Imam Tato alias Putra (30) warga Jalan Poros, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang, menghabisi nyawa Sumari alias Yanto (34) yang masih satu kampung dengan dirinya. Peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat korban Yanto dijemput pelaku Putra di rumahnya pada Minggu (15/11), sekira pukul 23.30 WIB. Keduanya memacu sepeda motor Honda Beat warna putih menuju Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Timur. Sesampainya di lokasi, korban menagih janji pelaku yang akan menggandakan uangnya. Namun karena proses menggandakan uang tidak kunjung berhasil, korban marah. Karena dimarahi korban tersebut, pelaku kesal. Tiba-tiba saat korban sedang duduk bersila sambil ritual, pelaku langsung memukul kepala bagian belakang korban satu kali dengan kayu gelam sepanjang sekira 1 meter. Seketika korban meninggal dunia. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut melarikan diri ke Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Karena tidak kunjung pulang, keluarga korban curiga. Mereka lalu melakukan pencarian. Pada hari Selasa (17/11), sekira pukul 20.00 WIB, korban ditemukan warga dalam keadaan tengkurap dan mengeluarkan bau tidak sedap. Mendapatkan laporan warga, Polsek Rawajitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Rabu (2/12), sekira pukul 22.00 WIB, di rumah keluarganya di Desa Karang Agung. \"Hasil pemeriksaan pelaku, motif dirinya melakukan pembunuhan berawal dari menggandakan atau memperbanyak uang, yang mana sebelumnya korban bersama dengan istrinya telah menyerahkan uang tunai sebanyak Rp10 juta kepada pelaku,\" kata Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, Kamis malam (3/12). Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: