Janjikan Korbannya Masuk IPDN, Oknum PNS Diringkus

Janjikan Korbannya Masuk IPDN, Oknum PNS Diringkus

radarlampung.co.id - Tipu gelap menjanjikan anak korban bisa masuk IPDN dengan meminta sejumlah uang, seorang oknum PNS di Lampung Utara (Lampura), Feri Sanjaya Putra (45) Warga Desa Tata Karya RT.003 / RW.003 Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terpaksa di amankan Sat Reskrim Polres Lampura, Jumat (6/8). Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, kejadian tersebut bermula dari pertemuan antara tersangka dengan korban Eli Azka Sholihin (47) dirumahnya jalan kenanga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di bulan September 2019 lalu. Lalu tersangka Feri Sanjaya Putra, datang ke rumah korban Eli menjanjikan anaknya yang bernama Nimas Ayu bisa masuk IPDN dengan syarat menyiapkan uang tunai sebesar Rp 250.000.000. Saat itu, kata dia, korban Eli tidak sanggup menyiapkan uang sebesar Rp 250.000.000, sehingga tersangka Feri Sanjaya Putra, hanya meminta Rp 35.000.000 sebagai DP pembayaran, kemudian berkas pendaftaran berikut uang Rp 35.000.000 di serahkan korban kepada tersangka Feri Sanjaya Putra. Selanjutnya pada saat proses pengurusan anak korban, ternyata Feri Sanjaya Putra, di bulan yang sama (September 2019, Red) juga ada mejanjikan kepada teman korban bernama Istikomah yang berstatus honorer untuk diangkat menjadi PNS di Puskesmas Kecamatan Blambangan, dengan telah menerima uang sebesar Rp 25.000.000. \"Seiring berjalannya waktu, dirasakan oleh korban ada semacam keanehan, maka dibuat surat pernyataan, Feri Sanjaya Putra, membuat pernyataan yang berisikan bila keduanya tidak diterima di awal bulan Juni 2020 semua uang akan dikembalikan,\" ungkap AKP Gigih. Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, lanjutnya, tersangka tidak memenuhi sehingga korban Eli pada tanggal 11 Maret melaporkannya ke Polres Lampura, Laporan Polisi nomor : LP/ 218/ B/ III/ 2021/ Polda Lpg/ SPK Res LU tanggal 11 Maret 2021. Bedasarkan Laporan tersebut, setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan, pada Kamis (5/8) sekira pukul 12.00 wib, unit Pidum di pimpin Kanit Aiptu Ermawi, berhasil mengamankan pelaku Feri Sanjaya Putra di wilayah Kecamatan Abung Timur. Barang bukti yang di sita berupa 1 (satu) lembar surat perjanjian antara FSP dengan korban Eli yang limit waktu pengembalian uang tanggal 24 Agustus 2020. Saat ini tersangka Feri Sanjaya Putra sudah berada di Mapolres Lampura guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. \"Terhadap tersangka dapat di jerat melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,\" pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: