Iklan Bos Aca Header Detail

Sepanjang 2019, Sudah 438 PNS Pemprov Lampung Pensiun

Sepanjang 2019, Sudah 438 PNS Pemprov Lampung Pensiun

radarlampung.co.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung menyatakan, hingga 1 Oktober 2019 telah tercatat sebanyak 438 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung Usman mengatakan, pegawai yang memasuki BUP sebanyak 438 orang tersebut sudah resmi mendapatkan SK (surat keputusan) Gubernur Lampung.

\"Data 438 orang ini berdasarkan SK yang sudah turun, untuk data penisun per 1 November hingga 1 Januri 2020 belum turun,\" kata Usman saat ditemui di kantornya, Rabu (9/10).

Usman menyebut, untuk PNS yang telah memasuki batas usia pensiun tmaka berkasnya akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) V untuk PNS dengan pangkat 4B ke bawah. Sementara untuk pangkat PNS 4B, 4C 4D hingga 4E langsung dikirim ke BKN Pusat.

\"Nantinya, usulan tadi akan menghasilkan pertimbangan teknis bagi pegawai yang akan menjalani batas usia pensiun. Hasilnya nanti akan dikirim kembali ke kami, kemudian hasil hasil itu dijadikan sebagai pertimbangan teknis pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Lampung oleh Gubernur Lampung mengeluarkan SK pensiun. Karena kewenangannya sekarang di PPK masing-masing,\" terangnya.

Sementara untuk total golongan I yang akan pensiun, BKD Lampung mencatat untuk golongan II ada 28 orang, golongan III 214 orang, dan golongan IV 194 orang. \"Dengan total jumlah PNS yang telah memasuki batas usia minimum tahun 2019 hingga Oktober ini dan telah mendapatkan SK sebanyak 438 orang,\" tambahnya.

Sementara untuk data rincian PNS yang memasuki batas usia pensiun mulai Oktober hingga Desember ini tercatat sementara ada 129 orang yang terdiri dari 42 orang yang akan di rencanakan mengakhiri masa jabatannya per 1 November, 40 orang per 1 Desember dan 47 orang per 1 Januari 2020. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: