Iklan Bos Aca Header Detail

Sepanjang Tahun 2021, Kejati Lampung Tangani Lima Perkara Perpajakan

Sepanjang Tahun 2021, Kejati Lampung Tangani Lima Perkara Perpajakan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima perkara perpajakan hasil kolaborasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, berhasil ditangani sepanjang tahu  2021 ini. Menurut Kepala Kejaksaan (Kajati) Lampung Heffinur menjelaskan, lima perkara ditangani itu yakni telah berstatus incraht. Seperti yang menjerat terpidana Ahamd Chaeroni, sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. \"Dengan dihukum kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dan didenda dengan dua kali dari nilai faktur pajak. Yang dihitung berdasarkan transaski sebenarnya. Sebesar Rp8.391.802.082. Lalu ada tersangka lagi bernama Ida Laila, dengan dijatuhi kurungan penjara 1 tahun 8 bulan. Denda dua kali dari jumlau pajak, sebesar Rp20.134.084.376,\" katanya, Jumat (31/12). Selain itu, ketiga tersangka yang lain kini masih dalam proses penuntutan. Yang akan segera menjalani persidangan. \"Yakni tersangka N, EW, dan N,\" kata dia. Untuk N ini, sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Agustus-September 2017. \"Tersangka itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP dan diserahkan ke Kejari Tanggamus pada 27 Desember,\" jelasnya. Lalu tersangka EW diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Desember 2018 - Juni 2019. Tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-undang KUHP. \"Terakhir W diduga menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Januari - Desember 2018. Dia dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: