Janjikan Proyek, ASN Menipu Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah

Janjikan Proyek, ASN Menipu Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah

  radarlampung.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, Selasa (9/2). Tersangka adalah SW (45) warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 Nomor 4 LK III RT 15 RW 01 Kelurahan Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung. Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi dengan Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021. \"Tersangka datang ke Polres Lampura untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka kita amankan di Sat Reskrim Polres Lampura,\" kata AKP Gigih. Dia menjelaskan, kronologis kejadian, dimana tersangka menawarkan proyek pekerjaan sumur bor kepada korban dan meminta uang sebesar Rp75 juta. Lalu, pelaku memberikan SPK kepada korban dengan menjanjikan ada pekerjaan tersebut. Namun, sampai dengan saat ini, pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh tersangka. \"Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi,\" ujarnya. Sampai berita ini ditulis, tersangka SW belum dapat dikonfirmasi. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif bedasarkan laporan korban. \"Kita masih melakukan pengembangan, kita masih mencurigai adanya korban lainnya yang berhasil di tipu tersangka. Kepada warga yang pernah merasa berurusan dengan tersangka agar dapat mendatangi polres Lampura,\" tegas Kasat Reskrim AKP Gigih. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: