Sepekan, Amankan 4 Tersangka Narkoba
radarlampung.co.id-Dalam sepekan, jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan 4 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Masing-masing, OT (27) warga Kecamatan Jabung, AR (32) warga Kecamatan, Batangharinuban, AG (30) warga Kecamatan Pasirsakti dan AI (28) warga Kecamatan Labuhanratu. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat 10 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, kartu ATM untuk transaksi pembayaran dan sebuah telepon genggam. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro jumat (15/2) menjelaskan, ke empat tersangka diamankan dalam satu pekan terakhir ini. Dilanjutkan, saat menjalani pemeriksaan para tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari luar Lamtim. Kemudian, sabu dibagi menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Lamtim. Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan untuk yang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu lebih dari 5 gram maksimal hukuman seumur hidup. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: