Sepekan, Tujuh Tersangka Narkoba Ditangkap
RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur mengamankan 7 tersangka kasus penyalah gunaan narkoba. Dari tujuh tersangka yang diamankan lima diantaranya laki-laki. Yakni In (23), Zn (28), Za (40) dan IS warga Kecamatan Labuhanmaringgai. Kemudian, FL (20) warg Kecamatan Punggur Lampung Tengah. Sementara 2 lagi perempuan, yaitu Ln (22) warga Kecamatan Pasirsakti Lamtim dan Da (30) warga Kecamatan Bandarjaya Lampung Tengah. Kasatnarkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, para tersangka diamankan kurun waktu sepekan. Dengan barang bukti 2,44 gram sabu-sabu. Masing- masing, In dan Zn di wilayah Kecamatan Sukadana dengan barang bukti 1,18 gram sabu-sabu. Kemudian, FL diamankan di wilayah Kecamatan Pekalongan dengan barang bukti 0,17 gram sabu-sabu. Selanjutnya, Is dan Za diamankan di wilayah Kecamatan Wayjepara dengan barang bukti 0,79 gram sabu-sabu. Sementara tersangka Ln diamankan di wilayah Kecamatan Sukadana dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu. Sedangkan, Da diamankan di wilayah Kecamatan Bumi Tinggi dengan barang bukti alat hisap sabu-sabu (bong). \"Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP Dennis Arya Putra, Kamis (24/12). \"Atas perbuatannya para tersangka terancam terjerat 114 ayat 1 dan 112 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,\" katanya. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: