Iklan Bos Aca Header Detail

Jaringan Internasional Dilibas ! 53,6 Kilogram Sabu Diamankan Petugas

Jaringan Internasional Dilibas ! 53,6 Kilogram Sabu Diamankan Petugas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Gabungan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional. Hasilnya, barang bukti sebanyak 53,6 Kg diduga narkoba jenis sabu-sabu asal Thailand diamankan di Provinsi Aceh. Tim Satgas Siger Bentukan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno tersebut terdiri dari Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Lampung. Dalam pengungkapan ini, Polda Lampung bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Ditjen Bea dan Cukai serta BNNP Lampung. Kasus ini menurut Wakapolda Lampung Brigjend Subiyanto berawal dari pengungkapan kasus 5 kg ganja pada 22 November tahun lalu di sebuah PO Bus di Bandarlampung. Saat itu polisi menangkap DN dan PY. Keduanya mengaku barang haram itu diperoleh dari Nanggroe Aceh Darussalam. Lalu pada 2 Januari 2022, polisi menangkap SH dan FS pada 22 november 2021. Dari keduanya polisi mengamankan sabu seberat 7,32 kg. Rinciannya sebanyak 1,97 kg sabu diamankan dari rumah kontrakan di Way Halim. Dan seberat 5,25 kg diamankan di Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Kemudian pada 28 januari 2022 polisi kembali menangkap SB di Terbanggi Besar Lampung Tengah dengan barang bukti 3,6 kilogram ganja.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan mengamankan dua tersangka ditempat yang berbeda. AW (37) ditangkap di kediamannya di Jl Dusun Karya, Desa Bedy, Kec. Rantau, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Serta BQ (37) warga Jl Dusun Lama, Desa Lubuk Damar, Kec. Seruway, Kab. Aceh Tamiang, Prov. Aceh. BQ ditangkap di pinggir pantai Pulau Kampai, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara. Bersama BQ, polisi langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 51 bungkus sabu dalam kemasan teh cina dan satu buah ponsel yang disimpan di dalam perahu di Pulau Kampai Langkat Sumatera Utara.Dari keterangan AW, sabu diperoleh dari AD yang tinggal di Thailand. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: