Jelang Idul Fitri, Pengendara Luar Daerah Harus Kantongi Surat Jalan

Jelang Idul Fitri, Pengendara Luar Daerah Harus Kantongi Surat Jalan

  radarlampung.co.id - Dalam memastikan kelancaran lalu lintas disaat libur Idul Fitri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan menerjunkan sebanyak 150 personel. Kepala Dishub Kota Bandarlampung Ahmad Husna mengatakan, sebanyak 150 personel itu akan disiagakan untuk pengaturan lalu lintas sejak memasuki libur lebaran. “Tugas mereka selain pengaturan lalu lintas di jalan-jalan utama juga sosialisasi pagi dan sore hari. Kita 24 jam tanpa libur,” katanya, Senin (18/5). Menurutnya, pihaknya akan mengikuti aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan sterilisasi di pintu perbatasan Kota Bandarlampung. “Kita sudah buat enam titik sterilisasi pintu masuk untuk wilayah Bandarlampung. Jadi di enam titik itu, semua plat yang dari luar kota, kita hentikan satu per satu dan dilihat KTP-nya,” ujarnya. Adapun pengecekan dilakukan sesuai protokol tetap kesehatan, semua kendaraan yang memasuki wilayah Bandarlampung akan dicek suhu tubuh dan lainnya. “Bagi pengendara yang tidak memiliki surat jalan dan lain-lain, akan kita suruh putar balik,” ucapnya. Penerapan aturan surat jalan, katanya, sesuai dengan perintah Walikota Herman HN sudah berlaku sejak 31 Maret 2020. \"Kalau dia pegawai swasta, surat jalannya dari pimpinan perusahaan dan kalau ASN harus bukti tanda tangan pimpinannya minimal eselon II,\" urainya. Selain surat jalan, para pekerja baik swasta maupun ASN juga harus mengantongi surat keterangan sehat, lulus Swab Covid-19, dan melampirkan alamat tempat tinggal. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: