Iklan Bos Aca Header Detail

Jelang Libur Nataru, Masuk Lampung Wajib Rapid Tes Antigen Negatif

Jelang Libur Nataru, Masuk Lampung Wajib Rapid Tes Antigen Negatif

RADARLAMPUNG.CO.ID-Jelang libur panjang Natal 2020 dan Tahun baru 2021 mendatang. Pemprov Lampung meminta seluruh masyarakat yang akan masuk ke Lampung melakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif Covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Reihana melalui pesan WhatsApp nya Senin (21/12). \"Semua yang masuk Lampung wajib (rapid tes antigen negatif),\" jelas Reihana. Dia melanjutkan, semua yang masuk wajib tes. Untuk supir akan ditanggung pemerintah dengan tes gratis. Namun untuk masyarakat umum harus mandiri, dan tidak ditanggung pemerintah. \"Syarat ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Lampung. Dan untuk mengurangi kemacetan di Bakauheni, pengecekan akan dimulai per hari ini sampai 8 Januari 2021 mendatang. Sesuai SE (surat edaran) dari Satgas Covid-19 pusat,\" tambahnya. Hal ini juga sesuai surat edaran Gubernur Lampung Nomor. 045.2/3931/V.02/2020 Tentang Antisipasi Potensi Penularan Covid-19 pada Waktu Natal dan Tahun Baru. Di mana dalam SE tersebut tertuliskan, sesuai Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Masyarakat diminta patuh dengan melakukan beberapa hal. Diantaranya membatasi kegiatan berkerumun di Area Publik atau Tempat-Tempat Umum. Melaksanakan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah saja atau menggunakan daring Pengelola hiburan, restaurant dan cafe, tempat wisata atau aktivitas sejenis untuk membatasi jam buka. Menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Provinsi Lampung. Namun bagi masyarakat yang tidak dapat menunda perjalanan agar memperhatikan beberapa hal, diantaranya bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Lampung dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif Rapid Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Kemudian, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan Dan menyiapkan tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan pelanggaran Protokol Kesehatan atau 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker). (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: