Iklan Bos Aca Header Detail

Jelang Nataru, Polresta Mulai Lakukan Pemetaan

Jelang Nataru, Polresta Mulai Lakukan Pemetaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Akhir tahun 2021 semakin dekat, dan identik dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terkait hal itu, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, anggotanya telah mulai melakukan pemetaan dan pengecekan pada setiap kendaraan yang akan masuk ke Lampung. “Walupun belum ada arus mudik dalam rangka Nataru, namun kita sudah melakukan mapping dan pengecekan kepada masyarakat yang akan masuk ke Lampung,” katanya. Dalam rangka percepatan vaksinasi, pihaknya juga akan melakukan sejumlah strategi. Di antaranya mewajibkan vaksinasi bagi masyarakat yang akan masuk ke Bandarlampung. Selain itu, pengendara yang belum melakukan vaksinasi namun ingin tetap masuk ke area Bandarlampung dapat divaksinasi di kendaraannya. Hanya cukup dengan menunjukan KTP. “Jadi walaupun bukan warga Bandarlampung, tetap akan kita vaksinasi di tempat. Kalau tidak mau, ya akan kita suruh putar balik,” katanya. Dia juga mengatakan, anggotanya tetap akan memeriksa kelengkapan surat pengendara yang akan masuk ke Bandarlampung. Khususnya berkaitan dengan vaksinasi. “Kemarin dari hasil rapat, yang diperiksa itu surat keterangan dari RT/RW bahwa yang bersangkutan akan menuju ke suatu tempat, dan juga sertifikat vaksinasi,” ujarnya. Lebih jauh dia menjelaskan, meski belum mendapatkan aturan pasti terkait pelaksanaan mudik Nataru, namun dirinya memastikan tidak akan melakukan penyekatan yang menutup total akses masuk ke Bandarlampung. Meski begitu, menurut Ino, tidak akan ada perayaan yang digelar pada Nataru tahun ini. Pihaknya akan tetap melakukan pengamanan di sejumlah titik. Seperti tempat ibadah serta tempat wisata yang dianggap akan menyebabkan kerumuman serta memiliki tingkat resiko penyebaran Covid-19. “Khususnya di tempat-tempat hiburan seperti pusat perbelanjaan. Begitu juga hotel, karena kalau kita lihat di hotel-hotel itu kalau Sabtu-Minggu penuh. Nanti kita wajibkan kepada pengurusnya untuk menerapkan Peduli Lindungi,” katanya. Disinggung terkait sanksi bagi tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) selama pandemi Covid-19, menurut Ino, hal itu akan merujuk kepada Surat Edaran Walikota Bandarlampung dan Gubernur Lampung. “Misalnya kalau melanggar satu kali akan dapat teguran, dua kali melanggar akan dikasih peringatan, tiga kali akan disegel. Nanti ada tahapan-tahapannya, langkah terakhir juga akan ada penegakan hukum,” pungkasnya. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: