Iklan Bos Aca Header Detail

Jelang Penetapan Paslonkada,  Bawaslu Kota Warning KPU soal Prokes

Jelang Penetapan Paslonkada,  Bawaslu Kota Warning KPU soal Prokes

RADARLAMPUNG.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mewarning KPU dan masing-masing Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan tahapan penetapan paslon dan pengundian nomor urut peserta pilwakot. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung,  Candrawansyah mengatakan sudah mengirimkan surat ke Bapaslon dan KPU setempat terkait hal tersebut. Surat bernomor 142/K.LA-14/PM.00.02/IX/2020 perihal pencegahan.  \"Sudah kita kirim  suratnya tekennya tertanggal hari ini, \" kata dia,  Jumat (18/9). Candra melanjutkan, surat ini dibuat dan dikirimkan untuk mengedepankan pencegahan covid. Selain itu,  menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Lampung nomor 041/K.LA/PM.00.01/IX/2020  tanggal 16 September 2020 tentang instruksi tahapan pengawasan penetapan dan pengundian nomor urut paslon. \"Jadi penekanannya adalah semua pihak Ketua Parpol, KPU,  dan Paslon melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman sosial berskala besar selama pelaksanaan kedua tahapan ini. Dasarnya adalah PKPU nomor 5 tahun 2020,  di mana,  pilkada harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara,  peserta dan pemilih tentunya. Serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada, \" kata dia. Selain itu,  Candra bilang,  memperhatikan aturan-aturan tersebut,  maka Ketua Parpol dan paslon diminta untuk memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta baik dalam ruangan maupun pembatasan dalam skala besar sesuai dengan ketentuan. \"Kami juga mengingatkan agar paslon tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti ASN dan TNI/Polri,  serta tidak menggunakan fasilitas negara. Jika aturan ini tidak diperhatikan,  tentunya akan menjadi temuan pelanggaran oleh Bawaslu dan akan ditindaklanjuti,\" ujarnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: