Jelang Sidang MK, Bawaslu Kota Bandarlampung Dipanggil Pusat

Jelang Sidang MK, Bawaslu Kota Bandarlampung Dipanggil Pusat

RADARLAMPUNG.CO.ID– Tidak cuma KPU Kota Bandarlampung saja yang bersiap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), namun Bawaslu Kota Bandarlampung juga melakukan hal serupa. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, dia bersama Anggota Bawaslu Kota Kordiv Hukum Yusni Ilham didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikatul Khoiriyah sudah menyambangi Bawaslu RI, Selasa (19/1). “Kita diundang Bawaslu RI, dan kemarin kita sudah ke sana. Itu dilakkan konsultasi untuk mempersiapkan jawaban di MK,” ucapnya, Rabu (20/1). Kata Candra, sudah barang tentu ada berkas yang disiapkan dan dikonsultasikan ke Bawaslu RI yang pada jadwalnya, pekan ini sudah dimulai tahapan sidang seiring terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Tentunya data-data kita serahkan. Hasil pengawasan kita selama ini mulai dari pencegahan sampai ke penanganan pelanggaran selama tahapan oleh Bawaslu Kota,” jelasnya. Meskipun bukan termohon, secara aturan, pihaknya harus tetap menyiapkan jawaban yang akan disampaikan bila diperlukan dalam persidangan di MK. “Hanya pemberi keterangan saja. Sementara, KPU Kota sebagai termohon. Dari permohonan PHP yang dilayangkan oleh Paslon nomor 2 M.Yusuf Kohar-Yulus Purnomo Wibowo,” ucapnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: