Iklan Bos Aca Header Detail

Jenazah Mahasiwa Tewas Dalam Diksar Diotopsi

Jenazah Mahasiwa Tewas Dalam Diksar Diotopsi

radarlampung.co.id – Polres Pesawaran dan tim forensik akan mengotopsi jenazah Aga Trias Tahta, mahasiswa jurusan Sosiologi FISIP Universitas Lampung yang tewas saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara tersebut. ”Ya, untuk otopsi akan dilaksanakan pagi ini di pemakaman. Untuk kepentingan penyidikan dan pengungkapan perkara,\" kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S dihubungi Radarlampung.co.id, Sabtu (26/10). Popon menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kekerasan seksual yang terhadap peserta diksar wanita atau depresi karena kasus tersebut. ”Tidak ada yang (diperkosa dan depresi). Sebab perempuan dan laki-laki ditempatkan secara terpisah,\" sebut dia. Sebelumnya, penyidik Polres Pesawaran menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut. Ini dilakukan setelah pemeriksaan secara estafet, selama tujuh hari. Popon mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebelumnya, tim khusus menetapkan status tersangka, Selasa malam (8/10). Para tersangka adalah panitia dan senior UKM Cakrawala. Yakni  FD (19), KP (20), RA (20), AR (21), HU (19), HM (19), ES (21), ZB (19), SC (19), AP (19), dan ZR (24). Kemudian FA (22), BY (22), BR (21), KD (20), KS (20), dan SD (21). Tersangka akan disangkakan pasal berbeda. Untuk ketua umum dan wakil ketua, meski tidak terlibat langsung dalam kasus yang menewaskan Aga, mereka dinilai lalai dan disangkakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP. Kemudian 15 orang lain, dikenakan pasal pasal 170 dan/atau pasal 351 tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: