Iklan Bos Aca Header Detail

Jika Terbukti, Oknum ASN Lampura Narkoba Terancam Pecat

Jika Terbukti, Oknum ASN Lampura Narkoba Terancam Pecat

RADARLAMPUNG.CO.ID- Terkait penangkapan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terkait kasus bandar Narkoba jenis sabu di sesalkan pemerintah setempat. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura, Drs. Lekok M.M., membenarkan kejadian penangkapan Oknum ASN tersebut. Ia mengaku, akan menindak tegas oknum yang telah mencoreng nama baik ASN Pemkab Lampura. \"Atas nama Pemkab Lampura, saya sangat menyesalkan adanya oknum ASN yang memiliki narkoba saat bertugas di posko banjir bebrapa waktu lalu,\" kata Lekok, saat di hubungi melalui via telepon, Minggu sore, (24/1). Meski begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Lampura. Ia menerangkan, tidak dibenarkan seorang ASN memiliki barang haram tersebut. Apa lagi, ia mendapat kabar jika oknum ASN yang berdinas di BPBD Lampura itu, merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu. “Ya infonya seperti itu (narkoba) dan kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Lekok. Lekok juga menambahkan, apabila oknum ASN BPBD Lampura tersebut telah terbukti bersalah dan statusnya inkrah maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Terkait untuk sanksi sebagai ASN, kata Lekok, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 jika terbukti bersalah dan inkrah, maka sanksinya jelas pemecatan secara tidak hormat. \"Sanksinya pecat secara tidak hormat. Jika terbukti dan inkrah di mata hukum. Untuk itu, sekali lagipemkab Lampura akan serahkan sepenuhnya kepada hukum,\" tegasnya. Hal yang sama dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampura, Nozi Efialis. Ia mengaku menyesalkan peristiwa tersebut. “Hal ini sangat kita sesalkan, karena kalau sudah kena narkoba pilihan cuma dua, masuk penjara atau kuburan,” kata dia. Untuk itu, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Lampura. Ia juga, tidak akan mengintervensi masa penyelidikan pengembangan kasus, yang mana jika ada anggota BPBD lainnya yang terlibat. \"Oh jelas, jika pengembangan atau ada anggota kita yang terlibat, maka saya minta secepatnya di tangkap, sesuai dengan hukum yang berlaku,\" tegasnya. Sebelumnya, tim Cobra Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Petugas berhasil membekuk salah seorang bandar narkoba jenis sabu. Tersangka ZNI (41) merupakan aparatur sipil negara (ASN) bertugas di BPBD Kabupaten Lampura, tersebut diringkus saat, berada di Posko Banjir berada di lapangan Kompi lama setempat. Dari hasil pengembangan dari ASN tersebut, lalu polisi berhasil menangkap tiga orang lainnya dan berhasil menyita puluhan paket sabu siap edar dari tangan para tersangka tersebut. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Sujatmiko mengatakan, pihaknya kembali mengamankan empat orang tersangka penyalahguna narkoba di waktu dan lokasi yang berbeda, Jum\'at malam, (22/1). (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: