Iklan Bos Aca Header Detail

Jika Terbukti, Sanksi Menunggu Oknum ASN Diduga Terlibat Narkoba

Jika Terbukti, Sanksi Menunggu Oknum ASN Diduga Terlibat Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Asisten Bidang Administrasi Pemkab Tanggamus Jonsen Vanisa belum mau berkomentar terkait kabar oknum ASN yang diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Jonsen Vanisa menyatakan, dirinya masih menunggu informasi resmi dari Polres Tanggamus. \"Jujur, kami belum tahu kronologinya seperti apa. Justru baru tahu dari pemberitaan media online,\" kata Jonsen. Dilanjutkan, apabila terbukti, maka oknum ASN itu akan dikenakan sanksi sesuai PP 11 tentang Manajemen PNS. \"Diberhentikan sementara dan gajinya hanya diberikan 50 persen saja. Tapi jika ini benar beritanya. Sebab kami belum menerima info resmi dari Polres Tanggamus,\" tegasnya. Sementara, identitas oknum ASN Pemkab Tanggamus yang diamankan Satresnarkoba Selasa malam (13/10), mulai mendapat titik terang. Untuk memastikan kasus tersebut, sejumlah wartawan terlihat menunggu di depan gedung Satresnarkoba Polres Tanggamus, Rabu sore (14/10). Berdasar pantauan, terlihat orang tua dari oknum ASN yang diduga berinisial PM. Saat diwawancarai, lelaki yang merupakan mantan kepala dinas di Pemkab Tanggamus itu menyatakan kedatangannya hanya untuk silaturahmi. Saat ditanya, apakah oknum ASN yang diamankan Selasa malam adalah anaknya, akhirnya ia membenarkan. \"Iya benar,\" katanya sambil berlalu cepat. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: