JPU Kebingungan Tetapkan Pasal Human Traffiking

JPU Kebingungan Tetapkan Pasal Human Traffiking

Radarlampung.co.id - Penanganan kasus hukum Human Traffiking saat ini masih menunggu sedikit lama karena saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih kebingungan mencari pasal yang cocok dengan kasus tersebut. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi mengatakan kasus tersebut masih berjalan, namun ditengah proses penegakan hukum tim nya harus mencari Jaksa yang mengerti, cocok dengan kesepakatan pasal yang akan dikenai. “Karena ini melibatkan warga difabel bukan seperti di Aceh yang melibatkan anak dibawah umur untuk mengemis,” ujarnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (12/9). Dirinya juga menekankan pasal tentang pemanfaatan tenaga manusia secara ilegal yang akan ditetapkan. “Tetap kita ajukan pasal eksploitasi manusia,” ungkapnya. (mel/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: