Iklan Bos Aca Header Detail

JPU KPK akan Hadirkan 181 Saksi Kasus Mustafa

JPU KPK akan Hadirkan 181 Saksi Kasus Mustafa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mustafa terkait penerimaan hadiah atau janji. Pasal yang disangkakan yakni 12a, pasal 11 dan pasal 12b. \"Saat ini penyidik KPK telah memeriksa dan melakukan BAP terhadap 181 saksi. Dimana, 180 saksi yang memberatkan dan satu saksi meringankan juga ahli suara,\" kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Senin (11/1). \"Memang dari awal kami kenakan pasal 12 huruf a, tidak ada TPPU. Tapi tentu dalam persidangan nanti terkait ini (TPPU) dan aset akan terungkap. Jumlah berkas perkaranya total 2.500 lembar,\" tambahnya. Ditanya terkait Wakil Gubernur Lampung: Chusnunia Chalim apakah akan dipanggil untuk menjadi saksi, dirinya tak menjawab, JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun menjelaskan bahwa 180 saksi itu memang terdiri dari berbagai unsur. \"Ada pejabat yang aktif dan non aktif. Juga legeslatif pusat dn daerah. Pun swasta, ASN dan pihak lainnya. Mereka akan dipanggil untuk menjadi saksi dalam perkara ini,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: