Iklan Bos Aca Header Detail

JPU KPK akan Panggil Ketua Fraksi PKS dan PDIP DPRD Lamsel Terkait Aliran Dana Rp2,5 Miliar

JPU KPK akan Panggil Ketua Fraksi PKS dan PDIP DPRD Lamsel Terkait Aliran Dana Rp2,5 Miliar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait aliran dana uang suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebesar Rp2,5 miliar ke DPRD Lamsel akan diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal itu terungkap diakhir persidangan, pada Kamis (14/2), saat Agus Bakti Nugroho meminta bantuan KPK untuk menghadirkan dua orang saksi yang merupakan ketua fraksi dari Partai PKS Andi Apriyanto dan Partai PDIP Sunyata. Kuasa hukum Agus BN, Sukriyadi Siregar mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan kepada hakim untuk meminta KPK memanggil dua orang saksi dari ketua fraksi PKS dan PDIP. \"Karena pemberian uang Rp2,5 miliar kepada dewan sudah dibenarkan oleh terdakwa Zainudin Hasan sebelumnya, kami ingin meminta hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil dua orang tersebut,\" ujarnya. Hal ini pun langsung ditanggapi baik oleh JPU KPK Ali Fikri bahwa akan menerima permintaan itu dengan alasan supaya perkara dapat diperjelas secara materil. \"Kami siap melakukan pemanggilan, hal ini juga untuk memperjelas perkara ini secara materil,\" jelasnya. Ali Fikri pun menjelaskan, dipanggilnya dua anggota DPRD itu untuk mempertegas pemberian uang kepada DPRD senilai Rp2,5 Miliar. Karena menurut dia dalam penyerahan uang tersebut disaksikan dua ketua fraksi yang adakan dihadirkan, persoalan apakah mereka nantinya akan mengaku atau tidak tetap dicatat sebagai bahan tindak lanjut kedepannya. Agus BN dalam penyampaian sebelumnya mengatakan jika ada jatah Rp2,5 Miliar untuk DPRD Lampung Selatan, uang itu diserahkan Agus kepada Ketua Dewan Hendry Rosyadi disaksikan oleh dua orang ketua fraksi PKS dan PDIP. Pernyataan ini pun dibenarkan oleh bupati Nonaktif Zainudin Hasan. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: