JPU KPK Benarkan Para Saksi yang Dihadirkan Tidak Sesuai dengan Fakta Persidangan

JPU KPK Benarkan Para Saksi yang Dihadirkan Tidak Sesuai dengan Fakta Persidangan

RADARLAMPUNG.CO.ID - JPU KPK RI Subari Kurniawan mengatakan bahwa benar apabila dalam persidangan kali ini saksi adechart (saksi meringankan, red) memberikan keterangan tidak sesuai terkait fakta-fakta persidangan selama ini. \"Ya fakta persidangan kali ini menghadirkan keterangan saksi adechart yang harapan mereka nantinya meringankan terdakwa. Ternyata malah mungkin tidak sesuai dengan ekspektasi pengacara terdakwa bahwa akan meringankan kliennya,\" ujar Subari. Namun dari keterangan yang telah digali tadi diantaranya dari saksi Andi dihubungkan dengan terdakwa Anjar Asmara disebutkan bahwa beberapa anggota dewan itu memang adanya menerima ploting. \"Itu poin yang mereka ambil bahwa disana ada petunjuk disitu, petunjuk dari pembicaraan antara Anjar dan Syahroni,\" ungkapnya. Lalu tadi juga, lanjut Subari, bahwa secara terang-terangan keduanya menolak atas keterangan dari Agus BN bahwa ada ploting Rp18 miliar untuk anggota dewan dan Rp10 miliar untuk ketua dewan. \"Itu semua mereka tolak,\" jelasnya. Lalu terkait pengajuan justice cobbalorator (jc) yang diajukan oleh Agus BN dan Anjar Asmara pihak KPK masih mengkajinya. \"Ya karena pihak kami melalui pimpinan KPK masih meminta pendapat dari biro hukum itu bisa disampaikan ke kami (JPU, red) ketika kita telah memeriksa terhadap terdakwa apakah terdakwa kooperatif atau tidak,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: