Iklan Bos Aca Header Detail

JPU KPK Sebut Duo Eks Pejabat Lamsel Kumpulkan Fee Proyek 54 M

JPU KPK Sebut Duo Eks Pejabat Lamsel Kumpulkan Fee Proyek 54 M

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dua eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, menjalani sidang dakwaan perkara dugaan suap fee proyek. Sidang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2). Hermansyah dan Syahroni menjabat saat Zainuddin Hasan masih Bupati Lamsel. Zainuddin Hasan sendiri telah divonis 13 tahun pidana penjara dalam kasus serupa. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menyebutkan, keduanya terbukti mengumpulkan uang fee proyek senilai Rp54.792.792.145 untuk Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017. \"Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji,\" katanya. Menurut JPU Taufiq, uang nantinya diserahkan ke Agus Bhakti Nugroho, yang sebelumnya juga telah menjalani sidang vonis majelis hakim. \"Uang yang mereka dapatkan itu dikumpulkan dari para rekanan. Yang telah di ploting mendapatkan proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2016, hingga tahun 2017,” katanya. Uang itu dikumpulkan dari uang komitmen fee sebesar Rp54 miliar itu dikumpulkan dari tiga bidang di Dinas PUPR. \"Dimana waktu itu, Hermansyah Hamidi yang dulu menjabat sebagai Kadis PUPR mendapatkan arahan dari Zainudin Hasan untuk melakukan plotting,\" jelasnya. Lalu selanjutnya, menurut JPU, terdakwa Hermansyah Hamidi diberikan daftar pekerjaan tahun anggaran 2016. Dimana sudah ada plotting untuk 299 paket kegiatan serta namarekanan yang ditunjuk jadi pemenang dengan nilai pagu anggaran Rp194.333.721.000. \"Selain itu Hermansyah Hamidi pun juga mendapat arahan untuk meminta komitmen fee dari rekanan, sebesar 13,5 persen dari nilai proyek. Yang nantinya fee itu akan diserahkan melalui Agus Bhakti Nugroho selaku tangan kanan Zainudin Hasan,\" bebernya. Dari arahan itu, terdakwa Hermansyah Hamidi pun menghubungi terdakwa Syahroni untuk ditugaskan mengumpulkan fee itu. \"Dan di tahun 2016 terdakwa Syahroni pun berhasil mengumpulkan fee sebesar Rp26.073.771.210,\" ujarnya. Dimana dalam rincian uang fee itu bersumber dari Bidang Bina Marga. Dengan nilai pagu sebesar Rp135.580.000.000 dengan fee yang diambil Rp.18.303.300.000. \"Juga di bidang Cipta Karya dengan nilai pagu Rp34.224.046.000 dengan komitmen fee yang terkumpul Rp4.622.946.210,\" ungkapnya. Juga di bidang pengairan sebesar Rp23.315.000.000 dengan fee yang terkumpul Rp3.147.525.000. Selain itu, penerimaan diluar pagu pada pertengahan tahun 2016, menurut JPU Taufiq, Syahroni juga menerima uang dari rekanan Beni, Firman KLD, Hartawan, Hasan IY, Mad Lela, Rusli Hendra dan Saiful Jaro sejumlah Rp4 miliar. \"Uang yang sudah terkumpul itu, oleh terdakwa Syahroni diberikan ke terdakwa Hermansyah Hamidi. Dimana Syahroni menyerahkan uang yang belum diketahui sumbernya sebesar Rp50 juta,\" katanya. Dan di tahun 2017 lanjut JPU Taufiq, Dinas PUPR pun melelang proyek sebanyak 285 paket dengan nilai pagu sebesar Rp175.326.081.000. Dan komitmen fee yang terkumpul sebanyak Rp23.669.020.935. \"Rinciannya dari Bidang Bina Marga jumlah kegiatan sebesar Rp124.376.800.000 dan nilai setoran Rp16.790.868.000. Lalu di bidang Cipta Karya nilai kegiatan Rp21.300.000.000 dengan setoran Rp2.875.500.000 dan bidang pengairan sebesar Rp.  29.649.281.000 denga nilai setoran Rp.4.002.652.935,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: