JPU KPK: Kedua Terdakwa Kooperatif

JPU KPK: Kedua Terdakwa Kooperatif

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 3 tahun penjara terhadap terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal lantaran keduanya koperatif dalam menjalani persidangan atas kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. \"Intinya, semua perbuatan yang didakwaan pertama itu sudah terbukti, bahwa ada pemberian uang kepada Khamami (Bupati Nonaktif Mesuji, red) tujuannya untuk mendapatkan proyek dan itu sudah diberikan di APBD 2018,\" ungkap Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/5). Dalam hal ini, Wawan menjelaskan bahwa tuntutan itu sebanding dengan fakta persidangan yang dijalani oleh kedua terdakwa yang koperatif dan mengakui perbuatannya. \"Maka kita memberikan apresiasi dan hasilnya pada tuntutan yang kita bacakan tadi, dan menurut pertimbangan kita itu sudah sesuai, kalau di UUD maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun,\" terangnya. Disinggung soal Justice Collaborator (JC) yang diajukan kedua terdakwa kepada JPU KPK, Wawan menuturkan, bahwa keterangan para terdakwa di persidangan itu tidak memenuhi sebagai JC. \"Karena dari keterangan yang diungkapkan kedua terdakwa tidak membuka fakta baru. Di permohonan JC kedua terdakwa ini pun tidak menawarkan apapun, jadi kita menilainya dengan fakta persidangan saja,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/5). JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutannya mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang telah di ungkapkan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suap fee proyek di Dinas PUPR Mesuji. \"Atas hal itu, kami menuntut Sibron Azis dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan,\" ujar Wawan saat membacakan tuntutannya di depan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: