JPU Tuntut Penusuk Syekh Ali Jaber Pidana 10 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

JPU Tuntut Penusuk Syekh Ali Jaber Pidana 10 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara penusukan almarhum Syekh Ali Jaber berlanjut di PN Tanjungkarang, Kamis (18/2). Dalam sidang terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian dituntut 10 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, JPU menjerat Alpin dengan pasal 340 tentang percobaan pembunuhan dan pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam. Kuasa hukum Alpin, Ardiansyah SH menilai tuntutan tersebut tidak layak diterima Alpin. Menurutnya, tim kuasa hukum memiliki penilaian berbeda. Pihaknya juga merasa heran dengan tuntutan tinggi yang disematkan JPU. Dijelaskannya, dalam perspektif kuasa hukum Alpin layak diganjar dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa. Dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.“Itu kan tuntutan jaksa, kami tentu punya pandangan-pandangan lain. Nanti akan kita ungkapkan dipersidangan, di pledoi itu nanti,” katanya via ponsel Kamis (18/2). Menurutnya, majelis hakim yang akan memutus tentu juga akan mempertimbangkan keterangan para saksi dan fakta di persidangan. Termasuk pledoi yang akan diajukan kuasa hukum. \"Pekan depan diajukan nota pembelaan pledoi, kami akan sampaikan sesuai fakta persidangan berdasarkan apa yang kami yakini,\" ujar Bang Aca, sapaan akrab Ardiansyah. (ega/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: