Jual Aglonema Curian Melalui Medsos, 2 Pencuri Diamankan Polsek Batanghari

Jual Aglonema Curian Melalui Medsos, 2 Pencuri Diamankan Polsek Batanghari

Radarlampung.co.id - Pesona tanaman hias jenis aglonema masih tetap menjadi incaran masyarakat untuk mengoleksinya. Peluang tersebut, dimanfaatkan sejumlah orang untuk mencari keuntungan dengan berbagai cara, termasuk mencuri. Sebagaimana dilakukan AF (21) dan DS (29) warga Kecamatan Batangharinuban Lamtim yang nekat mencuri 65 aglonema dari berbagai jenis milik Regal Setiawan (29), warga Desa Bumi Mas, Kecamatan Batanghari. Aksi pencurian itu dilakukan AF dan DS pada 5 Desember 2021, pukul 03.00 WIB. Modusnya, kedua pelaku merusak pagar halaman rumah korban. Kemudian, mencabut aglonema dari pot, setelah itu kabur. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Batanghari. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rijal menjelaskan, dari laporan korban personelnya lantas melakukan penyelidikan. Upaya penyelidikan mulai mendapat titik terang, ketika korban mendapat informasi ada penjualan tanaman hias jenis aglonema melalui media sosial. Korban, meyakini foto tanaman hias yang ditawarkan melalui media sosial itu miliknya yang hilang. Akhirnya, petugas Polsek Batanghari meminta korban untuk berpura-pura berniat membeli tanaman hias itu. Penjual kemudian meminta korban bertemu di Lapangan Kecamatan Pekalongan. Korban didampingi personil Polsek Batanghari menemui penjual di lokasi yang disepakati, Rabu (8/12). Setelah memastikan, tanaman hias itu milik korban, petugas Polsek Batanghari langsung mengamankan ke dua tersangka. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk beraksi dan 13 aglonema dari berbagai jenis \"Tersangka dan barang bukti, kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Syamsu Rijal. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: