Jual Aki Curian ke FB, Ketahuan Korban, Ya Dibui

Jual Aki Curian ke FB, Ketahuan Korban, Ya Dibui

RADARLAMPUNG.CO.ID - Niat iseng berujung bui. Hal itu terjadi pada M. Sidik Hidayat (19), warga Jalan AMD Kota Jawa, Kelurahan Olok Gading, Telukbetung Timur. Mobil terparkir yang dijahilinya lantas membuatnya digelandang anggota Polsek Telukbetung Timur.

Ya, kala itu Sidik nekat mencuri aki mobil tetangganya. Ulahnya itu diakuinya di hadapan polisi terjadi tiga bulan lalu, tepatnya pada Minggu 1 Desember 2018, saat Sidik bersama rekannya, Adit, yang masih dalam daftar pencarian orang, sedang menghabiskan malam.

\"Kejadian itu di Kampung Bungur, saya lagi main di tempat Adit, begadang. Terus lihat ada mobil (truk colt diesel) diparkir, sekitar jam 2.00 WIB, tanpa pikir panjang, langsung aja akinya kita ambil,\" katanya, Minggu(3/3).

Sidik menuturkan, barang curiannya itu dijual di media jejaring sosial Facebook seharga Rp400 ribu.

\"Ambilnya pakai tang. Itu sudah lama ambilnya tapi baru laku Februari lalu, kena Rp400 ribu COD-an (Cash on Delivery, red),\" ungkapnya.

Ia pun mengakui uang hasil penjualan aki tersebut untuk dibelikan topi dan foya-foya. \"Rencana buat beli hp, tapi gak jadi, buat jajan sama topi, kalau Adit saya gak tahu kemana,\" terang Sidik.

Sementara itu Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Faisolsyah mengatakan, penangkapan pemuda ini berdasarkan laporan polisi LP/63-B/II/2019/LPG/Resta Balam/Sek TBT, oleh Yanto (78), warga Jalan AMD Kota Jawa, Kelurahan Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Timur.

\"Jadi korban ini tahu setelah melihat akinya diposting oleh pelaku,\" bebernya.

Kata Faisol, setelah korban melapor, satu pelaku langsung diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis 28 Februari 2019. \"Satu kita amankan, sementara satu pelaku DPO dan masih kami lakukan pengejaran,\" ungkapnya.

Menurutnya, pelaku membongkar aki menggunakan tang dengan motif menambah uang saku. \"Dia bilang butuh uang karena uang jajan mereka kurang, makanya mencuri,\" jelasnya.

Ditambakan, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. \"Minimal, dengan hukuman penjara selama lima tahun,\" pungkasnya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: