Jual Burung Dilindungi, Dua Kicau Mania Dibui

Jual Burung Dilindungi, Dua Kicau Mania Dibui

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa berprofesi sebagai kicau mania harus duduk dikursi pesakitan lantaran menjual burung dilindungi, yakni burung Beo. Kedua pria yang menjadi terdakwa itu yakni Hendra dan Hermansyah warga Tanjungkarang, Bandarlampung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana mengatakan, perbuatan terdakwa bermula saat polisi mengendus keberadaan satwa burung yang dilindungi dari berbagai jenis dijual di sebuah toko burung di bilangan Tanjungkarang Barat. \"Atas informasi tersebut, polisi mendatangi toko burung di Jalan Imam Bonjol Gang Pangeran Mangku Bumi Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Tanjungkarang Barat,\" ujarnya, Kamis (2/1). Kandra - sapaan akrabnya- menyebutkan saat didatangi toko tersebut, polisi mendapati burung yang dilindungi, yakni enam ekor burung beo, dua ekor burung Jalak Putih, dua ekor burung Nuri Ambon, dua ekor burung Nuri Bayan, dan dua ekor burung Kaka Tua. \"Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan berserta pemilik toko, terdakwa Hendra,\" katanya. Setelah itu, empat dari enam ekor burung beo yang dimiliki oleh terdakwa Hendra ternyata didapat dari terdakwa Hermansyah. \"Terdakwa ini memperoleh burung tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa Hermansyah pada Selasa 1 Oktober 2019 melalui pesan WhatsApp,\" jelasnya Dan, terdakwa Hendra mendatangi rumah Hermansyah untuk mengambil empat ekor burung beo tersebut. \"Pada Rabu 2 Oktober terdakwa Hendra kemudian mengambil empat burung tersebut dengan membayar Rp2,6 juta dan membawanya pulang,\" tuturnya. Bahwa terdakwa Hendra telah menjalankan bisnis jual-beli satwa jenis burung dari tahun 2017. \"Dan sudah memiliki pengalaman membedakan burung yang dilindungi atau tidak maupun jenis makanan serta cara perawatannya, dan terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang,\" tuturnya. Jaksa pun menambahkan, sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 enam ekor burung beo, dua ekor burung Jalak Putih, dua ekor burung Nuri Ambon, dua ekor burung Nuri Bayan, dan dua ekor burung Kaka Tua merupakan satwa dilindungi. \"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: