Jual Hp Curian Melalui Medsos, Warga Bandarlampung Diamankan Polsek Batanghari

Jual Hp Curian Melalui Medsos, Warga Bandarlampung Diamankan Polsek Batanghari

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Batanghari Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (25/6). Tersangka adalah FA (18), warga Kecamatan Tanjungseneng, Bandarlampung. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku curat telepon genggam merek Samsung Note 8 dan Nokia1208 serta uang tunai Rp1,5 juta milik Ahmad Fauzi (30) warga Desa Sri Basuki Kecamatan Batanghari. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada 23 Juni 2021. Modusnya, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar, pukul 03.00 WIB. Setelah itu, tersangka membawa kabur telepon genggam dan uang korban. Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap di ruang tamu. Sehingga, tersangka beraksi tanpa diketahui. Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Upaya penyelidikan terarah ketika petugas mendapat informasi tentang penjualan telepon genggam melalui media sosial tersangka. Dari informasi itu, petugas menghubungi penjual telepon genggam dan kemudian melakukan perjanjian di Kota Metro. Hasilnya, petugas mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Metro Barat berikut barang bukti 2 telepon genggam dan sebuah dompet milik korban. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Syamsu Rizal. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: