Jual Kucing Curian, COD Dengan Polisi
radarlampung.co.id – Penjualan kucing Anggora dengan cara COD (cash on delivery) menguak pencurian yang dilakukan tiga pemuda asal Pringsewu. Mereka tidak menyangka, melakukan transaksi dengan polisi. Ketiganya kemudian diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu.
Penangkapan menindaklanjuti laporan pencurian kucing Anggora, Jumat (27/3). Korbannya adalah Sahidin (51), warga Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu. ”Petugas kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Sehari setelah kasus ini dilaporkan, polisi mendapat informasi ada yang menjual kucing melalui media sosial Facebook seharga Rp500 ribu. Kemudian dipastikan kucing tersebut milik korban
”Kita kemudian melakukan penelusuran. Setelah ada kesepakatan, dilakukan COD. Begitu penjual datang, langsung kita amankan. Mereka adalah AI (19)dan AA (19), berikut barang bukti seekor kucing ras Anggora warna putih,” sebut dia.
Saat diperiksa, mereka mengaku ada tersangka lain, yakni NP (20). Pengembangan dilakukan dan pemuda itu diamankan. ”Dari pengakuannya, tersangka berbagi tugas. AI berperan sebagai eksekutor yang masuk ke halaman rumah korban dengan memanjat pagar setinggi 1,5 meter. Kemudian mengambil kucing yang ada di dalam kandang. Sedang AA dan NP berjaga-jaga, mengawasi di luar pagar,” urainya. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: