Jual LPG 3 Kg Tak Sesuai HET Bakal Kena Sanksi

Jual LPG 3 Kg Tak Sesuai HET Bakal Kena Sanksi

radarlampung.co.id- Harga jual LPG 3 kilogram di beberapa pangkalan LPG di Bandarlampung tak seragam, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) bakal siap memberikan sanksi pangkalan tersebut.

Kabid Minyak dan Gas Dinas  ESDM Provinsi Lampung, Jefry Aldi menegaskan, harga yang dijual oleh pangkalan harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang masih berlaku saat ini yakni Rp16,500 per tabungnya.

\"Di mana itu ada harga yang berbeda? Akan kami cek. Jadi walau mereka pangkalan, harganya tetap harus seragam. Untuk HET-nya juga masih yang lama Rp16,500 belum naik sesuai HET yang baru,\"  beber Jefry.

Rencananya sosialisasi HET terbaru yang telah disahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 30 Desember 2019 ini bakal digelar 5 Februari, dan dipimpin langsung oleh Hiswana Migas. Namun, Dinas ESDM memang telah meminta pada para pangkalan untuk memberikan informasi ke masyarakat untuk HET terbaru dengan plang yang ada di pangkalan.

\"Jadi HET yang baru memang belum kita sosialisasikan dan efektif kan, meskipun sudah dituliskan (diterapkan) 1 Januari. Memang kami baru minta ganti plang nya, untuk prepare namun belum diaplikasikan dulu. Hanya untuk informasi ke masyarakat dahulu,\" tambah Jefry.

Untuk pangkalan kedepannya bakal mendapatkan pengawasan khusus untuk harga jual yang diberikan ke masyarakat. Jika ditemukan pangkalan yang menjual diluar HET bisa mendapatkan sanksi hingga pencabutan izin pangkalan. Alasannya, HET yang baru telah disesuaikan dan ditetapkan mengedepankan pangkalan. Karena itulah diharapkan pangkalan akan menjual sesuai HET yang  telah ditentukan.

\"Sanksinya bisa sampai pencabutan izin ya. Yang jelas HET yang baru memang mengedepankan pangkalan, dengan demikian kedepannya kita akan mengawasi benar seluruh pangkalan yang sebelumnya ada alasan biaya anter lah. Jadi HET yang baru support HET ke pangkalan. Kan didalamnya sudah termasuk komponen biaya kirim sudah, sehingga tidak ada lagi mau akal-akalan,\" lanjutnya.

Apalagi lanjut Jefry, secara ke ekonomian, dalam penyusunan HET yang baru sangat banyak pertimbangkan. \"Jadi sekarang psikologi yang kita puter bukan tingkat agen, tapi pangkalan. Maka kami kedepankan nya minta pangkalan tertib, kalau nggak tertib kita minta cabut. Jadi nggak ada alasan rugi maka kalau kita minta langsung putus ya karena psikologi ga menguntungkan itu,\" tambahnya.

Untuk dietahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kilogram di Provinsi Lampung telah resmi ditetapkan dengan keluarnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/869/B.IV/HK/2019 pada 30 Desember 2019.

Dalam keputusan ini, ditetapkan dengan HET di Provinsi Lampung tingkat eceran sebesar Rp18 ribu per tabung. Dengan rincian untuk harga jual titik agen Rp12.750, kemudian Rp2.750 untuk biaya operasional dan ongkos angkut harga tebus pangkalan ke agen, dan Rp2500 untuk margin pangkalan.

Ongkos angkut tabung 3 Kilogram dalam radius 60 kilometer merupakan perangko Agen PT. Pertamina yaitu sebesar 390,10 per kilogram dan untuk pangkalan/sub penyalur LPG Tabung 3 Kilogram yang berada diluar radius 60 kilometer dapat ditambah ongkos angkut dari ex SPBE/Filling Stadion ke pangkalan/sub penyalur Liquid Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Wilayah Kabupaten/Kota setempat.

Kemudian Ongkos angkut dari ex SPBE/Filling Station ke pangkalan/sub penyalur sebagaimana ditetapkan dengan Pemerintah Provinsi, PT. Pertamina dan HISWANA MIGAS. Maka dengan ditetapkan Keputusan ini, segala bentuk biaya ekstra yang dibebankan pada LPG tabung 3 kilogram diluar Keputusan ini dengan dalih apapun tidak diperkenankan, dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/195/B.IV/HK/2015 tentang Peyesuain Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquid Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Provinsi Lampung dicabut dan dinyatakan berlaku lagi. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: