Jual Motor Curian di Media Sosial, Dua Orang Ini Diborgol

Jual Motor Curian di Media Sosial, Dua Orang Ini Diborgol

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perilaku konyol dilakukan tersangka Khayat Santoso (24), warga Kampung Tanjungrejo, dan Slamet Riyadi (58), warga Kampung Tanjungrejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Keduanya malah menjajakan motor curian dengan mem-posting di media sosial Facebook (FB). Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi ada yang menjual motor curian di Facebook. \"Kedua tersangka mem-posting motor curian di Facebook. Kita pancing agar menjual motor kepada anggota. Setelah disepakati, akhirnya tersangka setuju untuk bertemu. Kita bertemu di Kampung Sendangagung sekitar pukul 17.30 WIB.  Kita langsung menangkap keduanya tanpa perlawanan,\" katanya. Motor Supra X 125 warna hijau putih B 3742 BGI yang di-posting, kata Ridho, merupakan motor korban pencurian Suripto (40), warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo. \"Ini motor korban berdasarkan Nomor Laporan: LP/576 -B/X/2019/RES LT/SEK KAJO, Tgl. 19 Oktober 2019. Motor korban hilang dicuri dari dalam rumah, Sabtu (19/10) sekitar pukul 08.00 WIB,\" ujarnya. Ketika itu, kata Ridho, korban sedang pergi ke pasar. \"Korban sedang ke pasar. Pulang ke rumah melihat motor  motor yang terparkir di dalam rumah sudah tidak ada. Para tersangka masuk pintu belakang rumah,\" ungkapnya. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. \"Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancamannya hukuman 9 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: