Jual Produk Makanan tak Berizin, Empat Pemilik Toko di Lambar Dapat Peringatan

Jual Produk Makanan tak Berizin, Empat Pemilik Toko di Lambar Dapat Peringatan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung memberikan peringatan kepada empat pemilik toko pada dua kecamatan di Lampung Barat. Di mana, berdasar hasil pemeriksaan sarana distribusi OMKA, ditemukan sejumlah produk makanan yang tidak memiliki izin edar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai dengan surat yang kami terima tanggal 29 September 2020 dari BBPOM Bandarlampung, ada empat toko di Kecamatan Waytenong Balikbukit yang menjual produk makanan tidak memiliki izin edar. Ini telah diperingatkan,\" kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lambar Yudha Setiawan, Senin (5/10). Ia menjelaskan, di Kelurahan Pajarbulan, Kecamatan Waytenong, BBPOM menemukan produk olahan daging ikan dan otak-otak serta gula putih tanpa izin edar. Sedangkan pada salah satu toko di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit ditemukan produk IRT pangan dan kopi bubuk tanpa label. \"Keempat pemilik toko tersebut telah diberikan peringatan dan diminta agar tidak mengedarkan atau menjual produk pangan yang tidak memiliki izin,\" tegasnya. Terkait surat dari BBPOM tersebut, Diskoperindag segera turun ke lapangan guna melakukan pembinaan dan mengingatkan pemilik toko. \"Apabila masih tetap menjualnya, maka akan kita laporkan ke BBPOM. Kita tidak berhak melakukan penyitaan. Hanya pembinaan,\" ucapnya. (lus/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: