Jumlah DPT Berpotensi Bertambah

Jumlah DPT Berpotensi Bertambah

RADARLAMPUNG.CO.ID – KPU Bandarlampung saat ini masih melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembongkaran kotak suara dalam rangka mengumpulkan data Daftar Pemilih Khusus (DPK) guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan beberapa waktu lalu. “Pada hasil pemilihan terakhir ada 57 ribu pemilih khusus yang menggunakan e-KTP dan pemilih pindahan. Namun, setelah dilakukan penulusuran hanya sekitar 1.500 pemilih saja. Angka ini berdasarkan hasil penginputan berjalan di 13 dari 20 Kecamatan,” ujarnya, Kamis (31/10). Fery melanjutkan, ada penambahan jumlah angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) para Pilwakot Bandarlampung tahun 2020 dari sebelumnya 634.872 orang. Di mana, peningkatan lantaran penambahan DPK dari pileg/pilpres 2019 ditambah DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu). “DP4 itu data pemilih pemula usia 17 tahun. Tapi datanya harus menunggu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu. Aturannya sekitar enam bulan sebelum pencoblosan. Sekitar April baru kita data,” jelasnya. Saat ini, kata Fery penginputan pemutakhiran data terus dilakukan hingga ke 20 Kecamatan di Bandarlampung. “Saat ini data yang baru benar-benar lengkap sekitar 1.500. Dari pendataan memang baru ditemukan di 13 Kecamatan itu,” kata dia. Ya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung membongkar sejumlah kotak suara yang digunakan pada Pemilu 2019. Pembongkaran kotak suara tersebut dalam rangka mengumpulkan data DPK guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan. Hal tersebut menurutnya merujuk pada Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. “Pengambilan form A. Daftar Pemilih Kecamatan pemilu 2019, selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan kepala daerah Tahun 2020, ” ujarnya, Selasa (16/7). Diketahui, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el. Setelah DPK siap, sambung Fery, akan dilakukan penginputan data ke Sistem Data Pemilih (Sidalih). Hal ini menurutnya penting dilakukan untuk menjadi dasar DPT pada Pilwakot tahun depan. “Ya untuk datanya bisa diketahui setelah penginputan,” kata dia. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: