Kabupaten Pertama, Revisi RTRW Pesawaran Disetujui Menteri ATR/BPN
radarlampung.co.id – Pesawaran menjadi satu-satunya kabupaten di Lampung yang telah mendapatkan surat persetujuan Menteri ATR/BPN terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini sedang menunggu dikeluarkannya nomor registrasi dari Biro Hukum Pemprov Provinsi agar Perda revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2039 dapat diundangkan. \"Sebelum mendapatkan persetujuan Menteri ATR/BPN, bapak bupati telah diminta langsung untuk memaparkan dan menjelaskan muatan-muatan substansi terhadap neraca perubahan rencana tata ruang yang ada di Pesawaran,\" kata Kepala Bappeda Pesawaran Febrizal Levi Sukmana, Senin (25/11). Dalam paparan yang disampaikan langsung oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pada 19 Agustus 2019 di Jakarta, terdapat beberapa poin penting yang mendasari revisi perda RTRW Nomor 4/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pesawaran. Antara lain kebijakan strategis nasional, yakni PP Nomor 13/2017 tentang Perubahan PP Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. \"Jalan bebas hambatan Bakauheni-Terbanggibesar dan kawasan perbatasan negara di laut lepas (Provisi NAD, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, Jatim dan NTB),\" urainya. Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 56/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pertama Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (140,9 km)-Bagian dari delapan ruas Trans Sumatera; SPAM Regional Bandarlampung (Lamsel, Pesawaran dan Bandarlampung). Selanjutnya Keputusan Kasal Nomor Kep/1751/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 Tentang Kebijakan Perencanaan TNI AL Tahun 2018. \"Sedangkan kebijakan strategis provinsi yakni Perda Nomor 17/2013 tentang Perlindungan LP2B Provinsi Lampung; Perda Provinsi Lampung Nomor 6/2012 tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah Provinsi Lampung,\" paparnya. Ditambahkan Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Adhytia Hidayat, selain kebijakan strategis tersebut, juga dilandasi Perda Provinsi Lampung Nomor 13/2016 tentang Rencana Kawasan Industri Provinsi Lampung; Perda Provinsi Lampung Nomor 1/2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung; dan Kawasan strategis Tahura Wan Abdurachman. \"Termasuk dinamika pembangunan Kabupaten Pesawaran. Di antaranya Perda Nomor 5/2012 tentang Pembentukan Kecamatan Waykhilau dan Margapunduh; Perda Nomor 12/2014 tentang Pembentukan Kecamatan Wayratai dan Kecamatan Telukpandan; Rencana Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Teluk Pandan; dan Pengembangan Kawasan Industri Tegineneng. Lalu visi misi Kabupaten Pesawaran tahun 2016-2021,\" tegasnya. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: