Iklan Bos Aca Header Detail

Kabur Dari Tanggamus, Pencabul Enam ABG Ditangkap di Jawa Barat

Kabur Dari Tanggamus, Pencabul Enam ABG Ditangkap di Jawa Barat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelarian RH (33), oknum guru ngaji yang sempat buron lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya di Kecamatan Kelumbayan Barat terhenti. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanggamus, Kamis (23/9). Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui Kasatreskrim Iptu Ramon Zamora mengatakan, sebelumnya RH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan tersebut dilakukan di daerah Jawa Barat, bersama tim Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi. \"Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis (23/9) saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,\" kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, Jumat (24/9). Ramon Zamora mengungkapkan, RH diduga mencabuli enam anak di bawah umur. Korban adalah GM (14), IS (12), NR (18), dan SR (12). Kasus ini dilaporkan tanggal 3 Agustus 2021. Kemudian laporan tertanggal 16 Agustus dengan korban MU (12) dan MI (12). Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap MU pada Maret 2019, GM (Februari 2021), NR dan SR (Februari 2021) serta MI dan IS pada Maret 2021. Kejadian tersebut terjadi saat korban belajar mengaji di majelis milik tersangka. Korban dan saksi lainnya diwajibkan untuk menginap. Saat itulah mereka mereka dicabuli. \"Berdasar keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri,\" papar Ramon Zamora. Ditambahkan Ramon, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum. Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan pasal 76d dan atau 76e UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,\" pungkas Ramon Zamora. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: