Kabur ke Jakarta, DPO Curas Ditangkap Polisi saat Pulang Kampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Seputihbanyak, Lampung Tengah, membekuk seorang DPO curas, Rabu (9/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka YS alias Yoga (22), warga Kampung Tanjungharapan, Kecamatan Seputihbanyak, yang ditetapkan sebagai DPO rupanya sempat kabur ke Jakarta. Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata menyatakan, tersangka telah menjadi DPO selama kurang lebih dua tahun sembilan bulan. \"Tersangka kembali ke Lamteng dari kabur di Jakarta sudah tiga bulan. Selidik punya selidik, tersangka rupanya pulang tak ke rumahnya. Tersangka tinggal di Kecamatan Rumbia. Tersangka ditangkap saat jalan di Kecamatan Rumbia,\" katanya. Tersangka, kata Chandra, terlibat pencurian bersama empat rekannya, Kamis (21/6/2018). Ketika itu korban bersama rekannya duduk di jembatan irigasi dekat balai kampung. Lalu datang tersangka dan empat rekannya mendekati korban. \"Korban diajak berkelahi. Tersangka membawa korban ke belakang balai kampung. Korban dipukul di bagian pipi dan perut. Tersangka meminta HP korban dan pergi,\" ujarnya. Satu rekan tersangka, kata Chandra, telah ditangkap lebih dulu. \"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kita harap tersangka lainnya segera menyerahkan diri. Kita tetap akan kejar,\" ungkapnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: