Kada Simpan Uang di Rekening Kasino : Bukan dari Lampung, Diduga dari Papua

Kada Simpan Uang di Rekening Kasino : Bukan dari Lampung, Diduga dari Papua

radarlampung.co.id-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam laporan refleksi akhir tahunnya, sempat mengungkap transaksi mencurigakan sejumlah kepala daerah (kada). Disebutkan, beberapa pemimpin daerah itu diduga memarkirkan duitnya dalam valuta asing di rekening kasino luar negeri. Jumlahnya pun cukup besar, mencapai Rp50 miliar. Nah, rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama kepala daerah yang diduga mencuci uang di kasino tersebut. Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan anak buah kepala daerah itu bahkan sudah menjadi tersangka di KPK. ’’Ada kasus yang sudah ditangani, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana,” kata Agus. Dia enggan menyebut identitas kepala daerah tersebut maupun anak buahnya yang sudah jadi tersangka. Namun Agus menyebutkan bahwa yang diketahui KPK satu kepala daerah. ’’Yang saya tahu orangnya satu itu. Kalau yang lain saya belum tahu,” elaknya. Seorang sumber aparat penegak hukum membeberkan kepala daerah yang ditengarai mencuci uang di kasino diduga berasal dari Papua. Dan bukan Kepala Daerah dari Lampung. Pejabat ini diduga bolak-balik ke luar negeri. Sumber lain menuturkan si kepala daerah ini memiliki transaksi mencurigakan Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. KPK memang pernah menangani perkara yang melibatkan anak buah sang pejabat di Papua ini. Kasus tersebut terjadi pada 2017. Si anak buah yang menjabat sebagai kepala dinas ini diduga korupsi uang pembangunan proyek jalan. Berdasarkan catatan KPK, nilai proyek jalan tersebut Rp89,5 miliar. Pada perkara ini KPK menghitung adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp42 miliar. Hingga saat ini, perkara korupsi jalan ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengaku telah menyampaikan hasil penelusurannya pada aparat penegak hukum (APH) terkait rekening kasino kepala daerah. Meski ia enggan menyebutkan aparat penegak hukum mana yang mendapatkan laporan dari PPATK karena bersifat rahasia. \"Kami sudah menyampaikan pada aparat penegak hukum, betul apa yang disampaikan oleh Pak Mendagri tadi bahwa ini ada di tangan APH,” ungkap Kiagus Ahmad Badaruddin. ’’Hasil kami itu tidak bisa kami komunikasikan kepada siapa pun. Oleh karena itu kalau dilihat dari awal sampai belakangan ini, tidak ada satu pun statement kami yang mengatakan siapa itu, kepala daerah mana, mainnya di mana, kapan itu terjadi, tidak kami ungkapkan. Karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum, dan itu sudah kami lakukan. Tetapi saya tidak akan jawab kepada siapa kami sampaikan,” tambah Kiagus. Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan audiensi dan bertemu langsung dengan Kepala PPATK beserta rombongan merupakan bagian dari koordinasi dan penguatan. \"Benar, tadi sudah disampaikan oleh Pak Kiagus. Selain membahas tentang memperkuat kerjasama, kami juga membahas soal dugaan rekening kasino kepala daerah,” terang mantan Kaporli itu. Menurutnya, PPATK merupakan mitra paling penting bagi Kemendagri. ”Adanya PPATK ini otomatis menjadi mitra yang paling penting bagi Kemendagri untuk membantu pengawasan keuangan yang ada di Pemerintah tepat pada sasaran. Tentu dari awal saya sudah menyampaikan dan memberikan apresiasi, ini secara langsung dan tidak langsung, sudah mendukung tugas pokok saya selaku Mendagri untuk melakukan pengawasan,” tegas Tito. Menurutnya, keberadaan PPATK sangat membantu Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah. Terutama mengawasi hal-hal yang berada di luar ranah Kemendagri. \"Salah satu tugas dari Kemendagri itu sesuai UU, adalah melakukan pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Daerah termasuk Kepala Daerah dan penganggarannya. Namun, dalam hal pengawasan ini, kami tidak memiliki kemampuan untuk mendeteksi sistem perbankan dan lain-lain. Untuk itu, seperti yang sudah pernah saya sampaikan bahwa Kemendagri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PPATK,”paparnya. Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga kembali menegaskan posisi Kemendagri sebagai Non-Aparat Penegak Hukum sehingga tak memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi terkait data penelusuran PPATK yang bersifat rahasia. ’’Seperti kita ketahui bahwa hasil dari informasi PPATK itu bersifat intelijen. Jadi saya pun sebagai Mendagri tidak boleh meminta informasi kepada PPATK. Karena informasi itu bisa iya, bisa tidak sehingga perlu diklarifikasi melalui proses lebih lanjut. Kalau benar maka proses hukum,” tandasnya. (fin/tpo/dbs/c1/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: