Kadis di Lamteng Akui Pernah Setor Rp200 Juta untuk Dapat Proyek

Kadis di Lamteng Akui Pernah  Setor Rp200 Juta untuk Dapat Proyek

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sidang suap fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), atas terdakwa Mustafa kembali digelar. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi. Namun, di persidangan nyatanya hanya 3 saksi yang hadir. Yakni Ahmad Rosidi mantan Anggota DPRD Lampung Tengah,  Nuliana Kepala Dinas Perindustrian Lampung Tengah, dan M Bactiar Gunawan pihak swasta. Dalam kesaksiannya, Nuliana mengakui pernah menyetor fee sebesar Rp200 juta untuk mendapatkan proyek. Dia menjelaskan, jika dibulan Oktober 2017 ia sempat bertemu dengan Taufik Rahman Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah. \"Pada saat pameran saya enggak sengaja ketemu pak Taufik (Rahman). Ya saya iseng-iseng ngobrol menyampaikan pesan suami saya, Hermansyahri. Ada kerjaan tidak di PUPR,\" katanya, Kamis (1/4). Nuliana menyampaikan jika Taufik Rahman belum bisa memastikan paket pekerjaan yang diminta. \"Katanya ada tapi kerjaan yang tidak lebih dari satu miliar tapi kalau ada nanti pak Taufik telpon saya,\" kata dia. Lalu, Nuliana mendapat kabar lagi dan diminta untuk menyetorkan sejumlah uang Rp200 juta. \"Uang itu nantinya untuk kaitan pekerjaan. Tapi saya enggak tahu nilai pagu yang akan didapat oleh suami saya nanti,\" ungkapnya. Sementara itu, salah satu saksi lainnya M. Bachtiar Gunawan yang merupakan Direktur CV Bintang Persada Jaya ketika dirinya mendapatkan proyek di tahun 2012 tidak ada sistem ijon. \"Malah ada uang terimakasih setelah pekerjaan dalam proyek Lamteng itu,\" katanya. Tetapi setelah di tahun 2017, Bachtiar menjelaskan bahwa dirinya mendapat tawaran pekerjaan dari Rusmaladi untuk alokasi di tahun 2018. \"Yang saya serahkan itu Rp750 juta. Dengan nilai pagu Rp3,5 miliar,\" kata dia. Bachtiar pun mengakui, bahwa menyerahkan uang tersebut ke Rusmaladi alias Ncus sebanyak tiga tahap. \"Pertama, Rp 350 juta, kedua Rp 50 juta dan Rp 300 juta,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: