Kadis Kesehatan Ditahan, Ini Jawaban Pemkab Lampura

Kadis Kesehatan Ditahan, Ini Jawaban Pemkab Lampura

  radarlampung.co.id - Terkait adanya penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dr. Maya Mettisa, yang tersandung kasus tindak pidana Korupsi BOK tahun 2017-2018, Pemerintah Kabupaten setempat, angkat bicara. Plt. Bupati Lampura, Budi Utomo, melalui Sekdakab Lampura, Lekok mengaku akan memberikan pertolongan hukum terhadap Kepala Dinas tersebut. Melalui Kabag Hukum Pemkab Lampura, kata Lekok, akan memberikan pertolongan. \"Malam ini, kita masih membahas itu(pertolongan hukum, Red) terhadap Kadis Kesehatan,\" ujar Lekok, ketika dikonfirmasi Radar Lampung, melalui sambungan teleponnya, sekitar pukul 21.10 WIB, Rabu (26/8). Kendati demikian, pihaknya juga menyerahkan langsung kepada pihak hukum untuk proses penanganan selanjutnya. \"Pada perinsifnya kita serahkan kepada hukum. Tapi kita juga, tidak tinggal diam. Pasti ada pembelaan dari Pemkab Lampura, melalui Kabag Hukum kita,\" kata Lekok lagi. Ketika ditanya, kekosongan jabatan di Dinas Kesehatan Lampura, Bang Lekok, sapaan akrabnya mengaku telah men nonaktifkan dr. Maya Mettisa sebagai Kadis Kesehatan Lampura. Dan secepatnya akan menunjuk pelaksana tugas. \"Tapi semua itu, tentunya dilaporkan dan dibahas kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Lampura,\" tegasnya. Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampura, Mankodri mengatakan, permasalahan yang menerpa dinas kesehatan, pihaknya hanya dapat menunggu proses hukum oleh Kejari Lampura. \"Kita sepenuhnya, menyerahkan prosesnya ke hukum. Tentu kita menghormati hukum,\" kata Mankodri. Ia juga menambahkan, untuk jabatan kosong, saat ini tengah dibahas para pimpinan daerah, seperti Bupati, Sekdakab dan unsur pimpinan lainnya. \"Kalau beliau(Maya Mettisa) saat ini sudah di non aktifkan sementara. Hanya menunggu siapa yang akan ditunjuk oleh Bupati untuk di Plt kan,\" teranngnya. Ketika ditanya, sanksi apa yang akan dikenakan oleh Kadis Kesehatan Non aktif dr. Maya Mettisa?, Minak Mankodri sapaan akrabnya ini menegaskan, ketika proses hukum telah berjalan, tentunya dari Insfektorat akan menerapkan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negri Sipil (ASN) dengan saksi pemecatan secara tidak hormat. \"Tapi dengan satu catatan, hal tersebut sudah ingkrah di Pengadilan, Menyatakan bersangkutan bersalah,\" pungkasnya (ozy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: