Iklan Bos Aca Header Detail

Kadisdikbud Lampung Minta Kepsek dan Bendahara Laporkan LHKPN Paling Lambat 29 Maret

Kadisdikbud Lampung Minta Kepsek dan Bendahara Laporkan LHKPN Paling Lambat 29 Maret

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat dilingkungan Pemprov Lampung segera melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum 31 Maret mendatang. Hal ini karena masih minimnya pelaporan LHKPN pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Dalam pelaporan ini, tidak hanya eselon I hingga III, melainkan juga Kepala Sekolah dan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga diminta melaporkan hartanya ke laman LHKPN milik KPK RI. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung meminta para Kepala sekolah dan Bendahara segera melapor. Hal ini disampaikan Kadisdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (24/3). \"Kami sudah menginstruksikan kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk segera melaporkan LHKPN nya,\" beber Sulpakar. Dia meminta pelaporan tersebut dilakukan paling lambat pada Rabu (29/3) pekan depan. Namun pihaknya siap membantu bagi para kepala sekolah dan bendahara yang mengalami kesulitan. \"Kalau ada yang mengalami kesulitan, seperti yang sudah cukup tua, atau kesulitan lainnya nanti dibantu oleh rekannya. Yang jelas saya minta segera untuk dilaporkan,\" tambahnya. Sementara di Lampung sendiri berdasarkan data yang dihimpun Radar Lampung terdapat 238 SMA Negeri, 110 SMK Negeri dan 13 SLB Negeri. Sehingga jika ditotalkan, ada 361 sekolah. Maka jika satu sekolah harusnya yang melaporkan LHKPN terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara, maka yang harusnya melaporkan sebanyak 722 orang. Sayangnya hingga saat ini Radar Lampung belum mendapatkan data detail berapa banyak kepala sekolah dan bendahara untuk tingkat SMA/SMK/SLV Lampung yang sudah melaporkan LHKPN. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: