Iklan Bos Aca Header Detail

Kadisdukcapil : Kalau Ada Pungli, Silahkan Lapor ke Nomor Ini

Kadisdukcapil : Kalau Ada Pungli, Silahkan Lapor ke Nomor Ini

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Mesuji, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang ada di Kabupaten berjuluk Bumi Ragab begawe caram tersebut.

Layanan itu, diberikan dengan mencantumkan nomor telepon kepala dinas, sekretaris dan kepala bidang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mesuji, Mursalin mengatakan, layanan tersebut untuk memberikan kemudahan untuk mengawasi proses pelayanan kepada masyarakat.

\"Sekaligus bentuk sosialisasi dari Disdukcapil Mesuji Jika ada yang melakukan pungli ataupun lainnya, segala laporkan ke nomor pelayanan kami. Kadis 085279673195, Sekretaris 0811723082, Kabid Dafduk 08127350236, Kabid Capil 085268680978,\" Katanya, Jumat (30/4).

Selain itu, masih kata dia, selain bentuk pelanggaran pungli yang dilakukan oleh pegawai, proses pelayanan yang tidak sesuai prosedur juga bisa diadukan. Sebab, bisa saja prosedur yang terpampang jelas di kantor tetap dilanggar.

\"Makanya saya mengingatkan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan pelayanan. Kalau menemukan pelanggaran, Langsung laporkan ke nomor di atas. Alhamdulillah sampai saat ini belum terjadi pengaduan, kita berharap jangan sampai ada yang melakukan pungli. Karena pembuatan dokumen administrasi kependudukan di Disdukcapil Mesuji gratis,\" tegasnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: