Kadisdukcapil Sebut Nyoblos Pakai Suket Bisa Ilegal

Kadisdukcapil Sebut Nyoblos Pakai Suket Bisa Ilegal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung Achmad Syafullah menegaskan pihaknya sudah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) Domisili --pengganti sementara e-KTP. Namun, sebagian besar pihak menganggap syarat mencoblos suara di Pemilu bisa dengan Suket. Kepada Radar Lampung, ia menegaskan, pihaknya tidak lagi mengeluarkan Suket sejak akhir tahun 2019. \"Sudah hampir setahun, termasuk di Lampung. Sebab, pemerintah sudah menjamin ketersediaan blanko KTP el. Jadi, saya kira bisa ilegal jika menggunakan hak pilih menggunakan Suket,\" sebutnya, Minggu (8/11). Ia menjelaskan, penggunaan Suket dilakukan karena saat itu blangko belum tersedia sepenuhnya. \"Kalau dulu, ada Suket karena blanko kosong. Sekarangkan sudah tersedia. Saya kira tidak ada lagi bahasanya boleh berdasarkan suket,\" kata dia. Dia juga mengaku bingung dengan hasil perhitungan KPU Provinsi, terkait adanya 146.168 ribu pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sebab, kata dia, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang memasuki umur 17 tahun angkanya kurang dari 80 ribu orang. \"Kalau memang hasilnya dari Coklit ya itu di KPU. Sementara data DP4 itu, angkanya kurang dari 80 ribu orang. Jangan sampai itu dibilang belum melakukan perekaman. Kalau belum bisa memilih ya bisa saja. Kalau sudah masuk DPT kan seyogianya sudah perekaman,\" jelasnya. Mantan Pasi Intel Korem 043 Gatam Lampung ini melanjutkan, wajib KTP el di Lampung berjumlah kurang lebih 6,5 juta orang. Di mana, progres perekaman sudah menyentuh angka 99 persen. \"Data per 1 November itu wajib KTP el hanya tinggal sekitar 55 ribu orang saja. Ditambah angka masuk yang berumur 17 tahun sebelum 9 Desember 2020,\" kata dia. Kendati demikian, dia tidak mempersoalkan selagi memang angka yang dikeluarkan dari KPU tersebut bukan bersumber DP4. \"Kan kita sudah berikan akses data dari DP4 itu,\" kata dia. Diketahui, berdasarkan data dari KPU Provinsi Lampung, ada 146.168 pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 3.909.446 yang belum melakukan perekaman e-KTP. Rinciannya, Bandarlampung sebanyak 15.520 pemilih, Metro (1.637 pemilih), Lamteng (63.973 pemilih), Lamtim (33.210 pemilih), Lamsel (13.103 pemilih),  Pesawaran (7.176 pemilih), Waykanan (7.705 pemilih), dan Pesisir Barat (3.844 pemilih). Komisioner KPU Lampung Divisi Datin Agus Ryanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya bersama delapan KPU Penyelenggara Pilkada Serentak terus berkoordiansi mengenai persoalan tersebut. \"Saya kira kalau sekarang data realnya enggak sebesar itu. Proses perekaman juga kan terus berjalan. Koordinasi masih tetap berjalan,\" kata dia. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: