Kadiskes Lampung : 11 Orang Selesai Jalani Isolasi
RADARLAMPUNG.CO.ID-Data terbaru kasus Covid-19 di Provinsi Lampung per Kamis (27/8) kembali di rilis juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana. Di mana, ada penambahan 5 kasus baru dan 11 orang dinyatakan selesai isolasi di Provinsi Lampung. \"Kasus konfirmasi saat ini total 376 di mana hari ini ada penambahan 5 kasus positif baru kasus lama 371. Untuk kasus kematian konfirmasi ada 14 orang dan selesai isolasi 321 orang. Di mana hari ini ada penambahan 11 orang selesai isolasi,\" beber Reihana. Untuk kasus konfirmasi positif penambahan berjumlah 5 orang terdiri dari 3 orang dari Bandarlampung, satu orang dari Lampung Timur dan satu orang dari Lampung Tengah. Untuk pasien 372 laki-laki 31 tahun dari Bandarlampung, pasien 373 perempuan 42 tahun dari Bandarlampung dan pasien 374 perempuan 58 tahun dari Bandarlampung. \"Ketiganya merupakan hasil trasing dari pasien nomor 350. Kondisi saat ini sedang dirawat di rumah sakit swasta dan pemerintah di provinsi Lampung. Selanjutnya pasien nomor 375, laki-laki 44 tahun dari Lampung Timur. Pasien saat ini tidak bergejala sedang melaksanakan isolasi mandiri. Kemudian pasien nomor 376, perempuan 21 tahun dari Lampung tengah saat ini juga tidak bergejala dan sedang melaksanakan isolasi mandiri,\" tambahnya. Selanjutnya, ada penambahan orang yang telah dinyatakan selesai isolasi. yaitu satu orang dari Lampung Selatan, 3 orang dari Tulangbawang Barat, satu orang dari kota Bandarlampung, 4 orang dari Lampung Utara, 2 orang dari Way Kanan. \"Untuk pasien yang telah selesai isolasi ialah pasien nomor 298, laki-laki 25 tahun dari Lampung Selatan. Pasien nomor 239 laki-laki 49 tahun dan pasien 249 laki-laki, 42 tahun dan pasien 255 laki-laki 13 tahun dari Tulangbawang Barat. \"Selanjutnya pasien nomor 302, 58 tahun dari Bandarlampung, pasien nomor 299 itu adalah laki-laki 23 tahun, pasien nomor 334 laki-laki 56 tahun, dan pasien 336 perempuan 21 tahun dan pasien nomor 342 laki-laki 49 tahun berasal dari Lampung Utara. Selanjutnya pasal 338 perempuan 27 tahun dan pasien 341 laki-laki 68 tahun dari Kabupaten Way Kanan,\" tambahnya. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: