Kadisnaker Ungkap Persoalan UMKM Belum Disahkan

Kadisnaker Ungkap Persoalan UMKM Belum Disahkan

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Usat punya usut rupanya, rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2021 sebesar 9,4 persen masih dalam masih dalam pembahasan alot di Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung, Wan Abdurahman mengatakan, pembahasan alot itu belum mendapatkan kesepakatan lantaran pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keukeh pada kenaikan angka 3,27 persen sesuai SK tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, pekerja atau buruh mendukung kebijakan Walikota Bandarlampung Herman HN untuk menaikan UMK sebesar 9,4 persen. Kemudian, akademisi hanya mengusulkan kenaikan maksimal sampai dengan angka 4,01 persen. \"Kita belum tau penetapan UMK Bandar Lampung berapa persen. Karena saat ini masih dalam proses. Saya harap sehari dua hari ini bisa keluar,\" kata Wan Abdurahman, Kamis (17/12). Diungkapkannya, pihaknya akan menerima ketetapan yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi -berapa pun nantinya. Sehingga, dirinya meminta masyarakat bersabar menunggu. \"Upah minimum sendiri ditetapkan oleh gubernur maka kita patuhi dan kita tunggu keputusannya. Jika sudah diputuskan maka kita pun akan segera meyosialisasikannya,\" ujarnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: