Jadi Tersangka, Mantan Pj. Kapekon Ditahan di Rutan Kotaagung

Jadi Tersangka, Mantan Pj. Kapekon Ditahan di Rutan Kotaagung

Mantan Pj. Kapekon Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBPekon tahun 2019. Ia ditahan di Rutan Kotaagung selama 20 hari ke depan. FOTO DOKUMEN KEJARI TANGGAMUS --

RADARLAMPUNG.CO.IDPenyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menetapkan mantan pejabat (Pj.) Kepala Pekon (Kapekon) Sinar Mancak, Kecamatan Pulaupanggung Johan, sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun anggaran 2019.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, lelaki 52 tahun itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama 20 hari, terhitung dari Rabu (18/5) hingga 6 Juni 2022.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, proses penyidikan dimulai sejak 2019 lalu. Johan ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat B-748/L.8.19/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan surat perintah penahanan PRINT-07/L.8.19/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.

"Tim penyidik Kejari Tanggamus melakukan penahanan terhadap tersangka berdasar alat bukti yang cukup serta dengan pertimbangan pasal 21 ayat 1 KUHAP. Di mana, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana," kata Yunardi saat konferensi pers, Kamis (19/5).

Yunardi didampingi Kepala Seksi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasi Intelijen Yogie Verdika menjelaskan, Johan yang merupakan ASN Pemkab Tanggamus saat menjabat sebagai Pj. Kapekon tahun 2019 mengelola APBPekon senilai Rp1.129.640.351.

Dana tersebut pada pokoknya digunakan untuk kegiatan pembangunan, operasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan pekon. Dana tersebut telah terealisasi sepenuhnya dengan dibuat surat pertanggungjawaban (SPj).

"Namun dalam pengelolaan APBPekon tersebut, aparatur pekon lain, termasuk Badan Hipun Pemekonan (BHP) tidak dilibatkan pada perencanaan dan pelaksanaan. Dengan tidak diawasinya pelaksanaan APBPekon Sinarmancak, muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi karena adanya kerugian keuangan negara," papar Yunardi.

Dilanjutkan, dari peristiwa tersebut didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Tanggamus Nomor: 786/2993/19/2021 tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp144.803.386.

"Terhadap tersangka sudah diberi kesempatan pada tahun 2019 untuk mengembalikan kerugian Negara. Namun hingga September 2021 tidak ada niat baik. Lalu dilanjutkan proses penahanan," ujar Yunardi. (ral/ehl/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: