Rektor Naikkan Gaji Remunerasi 20 Persen

Rektor Naikkan Gaji Remunerasi 20 Persen

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.IDRektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si. resmi menyampaikan kenaikan gaji remunerasi hingga 20 persen untuk dosen hingga tenaga pendidik ASN maupun non ASN.

Hal ini disampaikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Asep Sukohar yang menindaklanjuti janji rektor untuk menaikkan gaji pada kegiatan halal bihalal beberapa waktu lalu.

Ketetapan itu mengacu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 123/KMK.05/2022 tanggal 11 April 2022 sebagai dasar untuk menaikkan gaji remunerasi ASN dan gaji non ASN.

"Data penambahan atau penguatan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Unila Tahun Anggaran (TA) 2021 naik 25% dari semula sebesar Rp278 miliar menjadi Rp348 miliar. Lalu tahun anggaran 2022, PNBP Unila diestimasikan meningkat menjadi Rp380 miliar dan pada tahun berikutnya bisa mencapai Rp400 miliar, yang diprediksi pada saat itu Unila sudah berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)," kata Prof. Asep Sukohar, Kamis (19/5).

Kemudian, berdasar pertumbuhan dan penguatan PNBP, maka rektor dan jajaran pimpinan Unila telah memutuskan untuk menaikkan gaji remunerasi bagi ASN dan gaji non-ASN. Baik dosen maupun tenaga kependidikan (tendik).

"Berkenaan dengan kenaikan remunerasi dan gaji pada TA 2022, perlu dikemukakan hal-hal pokok. Kebijakan menaikkan remunerasi ASN dan gaji non-ASN merupakan keinginan kuat rektor dan wakil-wakil rektor sebagai pimpinan Unila untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tendik," ujarnya.

Kebijakan resmi menaikkan remunerasi ASN dan gaji non-ASN di Unila baru kali ini terjadi sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1262/KMK.05/2015 sebagai dasar pemberian gaji remunerasi ASN dan gaji non-ASN dengan PNBP Unila TA 2015 saat itu senilai Rp186 miliar.

"Penerbitan KMK Nomor 123/KMK.05/2022 tanggal 11 April 2022 sebagai dasar untuk menaikkan remunerasi ASN dan gaji non-ASN merupakan buah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun yang dilakukan rektor, para wakil rektor, khususnya Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (BUK), beserta jajaran," paparnya.

"Kebijakan rektor untuk menaikkan remunerasi ASN dan gaji non-ASN bagi dosen dan tendik, yakni  besaran remunerasi dosen dan tendik ASN dinaikkan 20% per bulan serta besaran gaji dosen dan tendik non-ASN dinaikkan Rp200 ribu per bulan," pungkasnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: