Wali Kota Metro: Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Wali Kota Metro: Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Wali Kota Metro Wahdi. Foto Ruri/Radarlampung.co.id --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Metro Wahdi menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku. Hal itu menyusul ditetapkannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Tuang (PUTR) Kota Metro Eka Irianta sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2020.

Wahdi mengatakan, pihaknya menghormati setiap proses hukum yang tengah berjalan, ia juga mengaku tidak memberikan pendampingan hukum bagi tersangka.

“Iya kita hormati prosesnya, proses hukum yang berlaku. Kita tidak beri pendampingan hukum. Sebab dalam aturan, kalau ASN terkena perkara korupsi, narkoba, dan terorisme itu pemerintah tidak beri pendampingan," ujarnya, Jumat (20/5).

Terkait jabatan Kepala Dinas PUTR yang saat ini kosong, pihaknya mengaku tengah membahas, dan mencari Plt untuk mengisi jabatan itu.

“Segera untuk Pltnya. Kita kan ada tim penilai kinerja. Kalau pencopotan itu kita tunggu hasil sidang. Kalau sudah inkracht (keputusan berkekuatan hukum tetap) baru kita tindak lanjuti sesuai mekanisme,” tukasnya.

Diketahui, Kepala Dinas PUTR Metro Eka Irianta ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan sarana prasarana TPAS setelah empat jam menjalani pemeriksaan di Kejari Metro. Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: