Hakim PN Pekalongan Dapat Gelar Doktor Dari Unila

Hakim PN Pekalongan Dapat Gelar Doktor Dari Unila

Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan Salman Alfarasi, S.H., M.H. dianugerahi gelar doktor dalam ujian terbuka promosi doktor di gedung Fakultas Hukum Universitas Lampung, Senin (23/5). FOTO MELIDA ROHLITA/RADARLAMPUNG.CO.ID -MELIDA ROHLITA-

RADARLAMPUNG.CO.IDHakim Pengadilan Negeri Pekalongan Salman Alfarasi, S.H., M.H. meraih gelar doktor dalam ujian terbuka promosi doktor di gedung Fakultas Hukum Universitas Lampung, Senin (23/5).

Ujian tersebut menghadirkan tim penguji yang diketuai Prof. Dr. Heryandi, S.H., MS yang juga Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Dekan FH Dr. Faqih dan tamu undangan.

Selama 15 menit, Salman memaparkan disertasi dengan judul Rekonstruksi Hukum Acara Perdata Dalam Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Menuju Peradilan Modern yang Berkeadilan.

Promotor dan anggota penguji lainnya akhirnya meluluskan Salman Alfarasi menjadi doktor ilmu hukum "Dengan ini saya umumkan, Salman Alfarizi dinyatakan lulus pada program studi ilmu hukum yang merupakan lulusan nomor dua dengan predikat memuaskan. Lama studi tiga tahun sembilan bulan," kata Prof. Dr. Heryandi.

Prof. Heryandi berharap Salman tidak lupa dengan almamater dan bisa berkontribusi untuk dunia pendidikan. ”Dengan ini Unila kembali menyumbangkan doktor kepada Negara. Semoga saudara bisa berkontribusi kepada bangsa dan negara," tegasnya.

Sementara Salman Alfarizi mengaku, proses doktoralnya sempat tertunda lantaran pandemi covid-19 yang melanda.

"Terkendala karena Covid-19. Saya sebagai praktisi hakim, jadi pindah-pindah (tugas). Memang harus dipacu. Di samping tugas kedinasan, ini adalah suatu kewajiban yang harus diselesaikan," kata Salman.

Salman mengungkapkan, ke depan dirinya bakal membawa penelitian baru tersebut ke DPR untuk bisa disetujui dan digunakan.

"Ini merupakan pembaharuan baru dan sebaiknya diterapkan pada undang-undang. Mudah-mudahan penelitian saya ini bisa segera diakomodir oleh DPR untuk menciptakan pembaharuan baru hukum perdata,” ujarnya. (mel/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: