Boleh Lepas Masker di Area Terbuka, Tapi…
ILUSTRASI/FOTO M. TEGAR MUJAHID--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Tanggamus Dewi Handajani mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka. Namun ia mengingatkan, hal tersebut berlaku pada lokasi tanpa kerumunan.
"Kalau (kebijakan presiden) itu, ya kita mendukung. Boleh lepas masker hanya untuk area terbuka. Kalau tempat tertutup, saya imbau tetap harus pakai,” kata Dewi Handajani.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan masyarakat boleh lepas masker di ruang terbuka. Pelonggaran tersebut seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi.
Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah mendapat vaksin dosis lengkap.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui juru bicara Wiku Adisasmito menyampaikan, kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/5).
Dewi Handajani menuturkan, jika berada di area terbuka yang ramai dan jarak berdekatan, warga tetap harus menggunakan masker.
"Saat ini (pemakaian masker) sudah mulai dilonggarkan. Beberapa kegiatan di tempat publik sudah boleh dilaksanakan. Namun, prokes tetap harus dilaksanakan di era adaptasi kebiasaan baru, seperti rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan pakai masker di tempat tertutup. Mari jadikan prokes sebagai budaya agar kita semua terhindar dari paparan virus, apalagi sekarang sudah ada virus hepatitis akut," pungkas Bunda Dewi--sapaan akrab Dwi Handajani. (ehl/ral/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: